ARTICLE AD BOX

HiPontianak - Dua pulau di Kabupaten Mempawah, Pengekek Kecil dan Pengekek Besar beralih ke Riau berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan bilang jika Kalbar ingin merebut kembali kedua pulau tersebut maka harus melengkapi data dan bukti sejarahnya.
“Kebetulan saya dulu di Mempawah, kita harus mempunyai data yang valid sebenarnya data kita kurang dan mereka lengkap, kita harus cari data yang lengkap kalau kita maju data kita belum lengkap gimana nanti, makanya saat ini kami sedang mencari kekurangan ataupun kelengkapan data tersebut,” ungkap Ria Norsan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar pada Selasa, 8 Juli 2025.
Tak hanya data yang lengkap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar juga akan mencari bukti sejarah kedua pulau tersebut.
“Kita harus mempunyai data yang valid agar menang, kami lagi cari data dari surat-surat kerajaan, bukti-bukti yang ada pada saat tahap pemerintahan zaman dulua hak milik atas pulau tersebut,” tambahnya.
Menurut Norsan, kedua pulau yang berada di dekat Kabupaten Mempawah itu awalnya masuk dalam wilayah Kalbar. Namun, pada 2022 berdasarkan keputusan Mendagri, keduanya masuk menjadi wilayah Kepulauan Riau.
“Memang Pulau Pengekek Kecil dan Pengekek Besar itu dulunya memang masuk ke daerah kita yakni Kalimantan Barat (Kalbar). Pada 2022 keluar kesepakatan bersama Kalbar dan Riau serta atas keputusan Mendagri keduanya masuk ke Kepulauan Riau,” ujar Norsan.