Redaksiterkini.com – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini bertujuan memberikan status kepegawaian yang lebih jelas dan perlindungan bagi tenaga honorer, seiring dengan penghapusan status honorer sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.
Definisi dan Tujuan PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.
Skema ini dirancang untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal tenaga honorer dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik dengan status yang lebih diakui.
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
Perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada jam kerja, tugas, dan wewenang.
PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih sedikit, sehingga memungkinkan mereka menjalankan aktivitas lain di luar pekerjaan sebagai ASN.
Namun, konsekuensinya, gaji yang diterima PPPK paruh waktu lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu.
Skema Penggajian PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diemban, serta proporsi jam kerja.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji tenaga honorer berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Gaji PPPK paruh waktu diharapkan tidak lebih besar dari kisaran tersebut, bahkan bisa lebih kecil, tergantung pada penyesuaian tugas dan waktu kerja.
Sebagai ilustrasi, jika seorang PPPK paruh waktu bekerja 4 jam per hari selama 22 hari kerja dalam sebulan, dengan asumsi gaji tenaga honorer Rp2,07 juta per bulan untuk jam kerja penuh, maka gaji yang diterima PPPK paruh waktu tersebut sekitar Rp1,39 juta per bulan.
Gaji Berdasarkan Golongan dan Kualifikasi Pendidikan
Gaji PPPK juga dipengaruhi oleh golongan dan kualifikasi pendidikan. Misalnya, lulusan SMA yang terdaftar sebagai PPPK golongan V mendapatkan gaji sekitar Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 per bulan.
Sementara itu, lulusan S1 yang masuk dalam golongan yang lebih tinggi akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024
Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PPPK sebesar 8% mulai 1 Januari 2024. Berikut adalah daftar gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja:
- Golongan I (0 tahun): Rp1.938.500
- Golongan II (3 tahun): Rp2.116.900
- Golongan III (3 tahun): Rp2.206.500
- Golongan IV (3 tahun): Rp2.299.800
- Golongan V (0 tahun): Rp2.511.500
- Golongan VI (3 tahun): Rp2.742.800
- Golongan VII (3 tahun): Rp2.858.800
- Golongan VIII (3 tahun): Rp2.979.700
- Golongan IX (0 tahun): Rp3.203.600
- Golongan X (0 tahun): Rp3.339.100
- Golongan XI (0 tahun): Rp3.480.300
- Golongan XII (0 tahun): Rp3.627.500
- Golongan XIII (0 tahun): Rp3.781.000
- Golongan XVII (0 tahun): Rp4.462.500
Sumber Pendanaan Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu bersumber dari anggaran pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan nominal gaji sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Implementasi skema PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dan kesejahteraan yang lebih baik.
Namun, tantangan dalam penyesuaian anggaran dan pengaturan jam kerja perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan disparitas yang signifikan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menekan angka pengangguran akibat penghapusan tenaga honorer dan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik melalui kontribusi para PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.***
Tim Redaksi