Redaksiterkini.com – Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap 1.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Proses ini krusial sebagai bagian dari pemberkasan Nomor Induk PPPK. Peserta diwajibkan mengunggah sembilan dokumen penting dalam format digital.

Batas Waktu Pengisian DRH

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menyatakan bahwa pengisian DRH dimulai segera setelah pengumuman kelulusan.

Peserta harus menyelesaikan pengisian dan pengunggahan dokumen paling lambat 14 Januari 2024.

Keterlambatan atau kesalahan dalam proses ini dapat mempengaruhi penetapan Nomor Induk PPPK.

Sembilan Dokumen Wajib Dipindai dan Diunggah

Berikut adalah daftar dokumen yang harus dipersiapkan dan diunggah oleh peserta:

  1. Pas Foto Terbaru: Foto formal dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 500 KB dalam format JPG.
  2. Surat Lamaran: Surat permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dipindai dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1.000 KB.
  3. Ijazah Asli: Ijazah yang digunakan untuk melamar formasi CASN, dipindai dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1.000 KB.
  4. Transkrip Nilai Asli: Transkrip nilai yang sesuai dengan ijazah, dipindai dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1.000 KB.
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH): Formulir DRH yang telah diisi dan diunduh dari portal SSCASN, ditandatangani di atas materai Rp10.000, dipindai dan digabung menjadi satu file PDF dengan ukuran maksimal 1.000 KB.
  6. Surat Pernyataan 5 Poin: Sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, surat pernyataan ini harus ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan dipindai dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1.000 KB.
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): SKCK yang masih berlaku, diterbitkan oleh Polres dengan keperluan “Persyaratan Pemberkasan NI PPPK”, dipindai dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1.000 KB.
  8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani: Diterbitkan oleh dokter PNS atau dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah, dipindai dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1.000 KB.
  9. Surat Keterangan Bebas Narkotika: Surat yang menyatakan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, dipindai dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1.000 KB.

Catatan Penting

  • Peserta yang ijazahnya merupakan hasil alih jenjang (misalnya dari D-II/D-III ke S-1) wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai dari jenjang sebelumnya. Dokumen-dokumen ini harus digabung menjadi satu file dengan ijazah dan transkrip nilai terakhir.
  • Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sertifikat tersebut harus disertakan. Dokumen ini digabung menjadi satu file dengan ijazah.

Panduan Pengisian DRH

Untuk mengisi DRH, peserta harus:

  1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Masukkan NIK dan kata sandi akun SSCASN.
  3. Setelah masuk, akan muncul notifikasi pengumuman kelulusan. Peserta harus memilih “Ya” untuk melanjutkan ke pengisian DRH.
  4. Lengkapi semua data yang diminta, termasuk data pribadi, riwayat pendidikan, pekerjaan, keluarga, dan organisasi.
  5. Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pastikan semua file dalam format dan ukuran yang sesuai.
  6. Sebelum menyelesaikan proses, periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diunggah untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  7. Setelah yakin semua data benar, klik “Akhiri Proses Pengisian DRH” untuk mengirimkan data.

Jangan menunggu hingga batas waktu. Siapkan dan pindai semua dokumen lebih awal untuk menghindari kendala teknis.***