Redaksiterkini.com – Pemerintah Indonesia tengah berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang telah lama menjadi isu krusial dalam birokrasi nasional.
Salah satu langkah yang diambil adalah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan honorer apakah mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu secara otomatis?
Klarifikasi dari KemenPAN-RB
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Aba Subagja, menegaskan bahwa dalam proses pengadaan PPPK, tidak ada mekanisme pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer.
Setiap pelamar diwajibkan mengikuti seleksi yang dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Penentuan kelulusan didasarkan pada peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas atau passing grade.
Dengan kata lain, hanya mereka yang memiliki peringkat tertinggi yang akan dinyatakan lulus seleksi.
PPPK Paruh Waktu sebagai Alternatif
Menyadari keterbatasan anggaran dan formasi yang tersedia, pemerintah memberikan opsi bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak mampu mengangkat seluruh tenaga honorernya menjadi PPPK penuh waktu.
Tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK penuh waktu dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Namun, ini bukan berarti pengangkatan dilakukan secara otomatis. Tenaga honorer tetap harus mengikuti seleksi PPPK 2024 dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, terdapat dua kategori tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu:
- Tenaga honorer yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu dan memiliki kinerja baik.
- Tenaga honorer yang posisinya sangat dibutuhkan, namun tidak tersedia formasi PPPK penuh waktu.
- Kedua kategori ini tetap harus melalui proses seleksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Klik Pendidikan
Jumlah Tenaga Honorer yang Akan Diangkat
Data menunjukkan bahwa tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sebagai contoh, di Kabupaten Bandung, dari 6.070 peserta seleksi, hanya sekitar 25% yang diperkirakan akan lulus menjadi PPPK penuh waktu.
Sisanya akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, tergantung pada kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
Mekanisme Seleksi dan Penentuan Kelulusan
Seleksi PPPK dilakukan melalui tes kompetensi dengan menggunakan sistem CAT.
Tidak ada nilai ambang batas yang ditetapkan; kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Hal ini berarti, meskipun seorang peserta mencapai skor tinggi, jika ada peserta lain dengan skor lebih tinggi, maka peserta tersebut mungkin tidak lulus seleksi.
Oleh karena itu, persiapan yang matang dan pemahaman mendalam terhadap materi seleksi menjadi kunci keberhasilan.
Bagi tenaga honorer, penting untuk memahami bahwa tidak ada jaminan pengangkatan otomatis menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Setiap individu harus proaktif mempersiapkan diri dan mengikuti proses seleksi yang telah ditetapkan.
Selain itu, komunikasi dengan instansi terkait dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku akan membantu dalam proses transisi ini.
Isu pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, merupakan langkah strategis pemerintah dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Namun, perlu ditekankan bahwa tidak ada mekanisme pengangkatan otomatis.
Setiap tenaga honorer diwajibkan mengikuti proses seleksi yang transparan dan kompetitif.
Oleh karena itu, persiapan yang baik dan pemahaman terhadap prosedur seleksi menjadi faktor penentu dalam upaya meraih status PPPK.
Untuk informasi lebih lanjut, tenaga honorer disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta berkoordinasi dengan instansi masing-masing guna memastikan kesiapan dalam menghadapi proses seleksi PPPK 2024.***
Tim Redaksi