3 Poin Tanggapan Tom Lembong atas Replik Jaksa

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menteri Perdagangan 2015–2016, Tom Lembong, membeberkan setidaknya tiga poin di dalam duplik atau jawaban atas tanggapan jaksa, terkait kasus importasi gula yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Poin pertama, Tom mempermasalahkan jaksa yang menilai bahwa pelaksanaan suatu kebijakan mesti ada aturan secara eksplisit terlebih dahulu. Dalam kaitan dengan kasusnya, yakni terkait persetujuan impor gula kristal mentah (GKM).

"Pertama, saya merasa untuk pertama kalinya mendengar Penuntut menggunakan istilah 'aturan tidak memberikan ruang' Dalam hal ini, untuk impor gula mentah, bukan impor gula putih," kata Tom dalam persidangan, Senin (14/7).

"Ini membuat saya bertanya, asas hukum yang mana yang berlaku? Apakah semua diperbolehkan kecuali yang dilarang, atau semua dilarang kecuali yang diperbolehkan?" imbuh dia.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang duplik terkait kasus dugaan korups...
Baca Selengkapnya