ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menargetkan proses administrasi dan pembagian Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I rampung pada akhir Juli 2025.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/7).
Wagub Jihan menyampaikan, bahwa Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, telah mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mempercepat proses administrasi terhadap 5.469 tenaga PPPK yang dinyatakan lulus seleksi nasional.
“Bahkan Pak Gubernur sudah mendorong BKD sejak sebulan lalu untuk segera menyelesaikan administrasi validasi calon-calon PPPK yang akan dibagikan SK-nya. Maka Pak Gubernur dan saya minta untuk segera menyelesaikan paling lambat akhir bulan ini,” ujar Wagub Jihan.
Ia menambahkan, percepatan ini penting agar para tenaga PPPK dapat segera menerima hak dan kepastian status kepegawaiannya.
Meski mengalami keterlambatan, Wagub menegaskan, Pemprov Lampung masih dalam koridor waktu yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni pelantikan paling lambat 1 Oktober 2025.
“Arahan Kepala BKN memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah masing-masing dengan batas waktu pelantikan PPPK paling lambat 1 Oktober 2025. Artinya, Pemprov Lampung masih dalam koridor,” jelasnya.
Selain itu, untuk 1.122 tenaga PPPK yang lulus pada Tahap II dan baru diumumkan akhir Juni lalu, BKD juga diminta untuk segera menyelesaikan proses administrasi dan validasi data bekerja sama dengan BKN.
“Untuk P...