9 Merek Mobil Listrik Ini Wajib Penuhi TKDN Tahun Depan

3 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Aktivitas produksi mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) GAC AION V di fasilitas perakitan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) milik PT National Assemblers (Indomobil Group) di Purwakarta, Jabar, Selasa (10/6/2025). Foto: Indomobil GroupAktivitas produksi mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) GAC AION V di fasilitas perakitan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) milik PT National Assemblers (Indomobil Group) di Purwakarta, Jabar, Selasa (10/6/2025). Foto: Indomobil Group

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 6 Tahun 2023 Juncto Nomor 1 Tahun 2024, memberikan insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil listrik yang diimpor utuh atau Completely Built Up (CBU).

Salah satu persyaratan untuk bisa memanfaatkan insentif tersebut adalah pabrikan harus menjalankan komitmen investasi. Bisa dalam bentuk menambah kapasitas produksi di fasilitas yang sudah ada, membangun pabrik baru, atau bekerja sama dengan perusahaan manufaktur pihak ketiga.

Terdapat enam perusahaan manufaktur yang menaungi sembilan merek di program tersebut. Mereka wajib merealisasikan lokalisasi produk mulai 1 Januari 2026 mendatang, sebab insentif impor mobil listrik CBU selesai pada 31 Desember 2025.

Berikut daftar produsen beserta nominal dan skema investasi di Tanah Air.

Citroen

Test drive Citroen E-C3 di kawasan Puncak, Bogor, Selasa (2/7/2024). Foto: Fitra Andrianto/kumparanTest drive Citr...
Baca Selengkapnya