9 Orang Jadi Tersangka Perusakan Fasum di Palembang, 54 Orang Dipulangkan

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Sejumlah orang tua menjemput anaknya yang diamankan Polda Sumsel. (ist)Sejumlah orang tua menjemput anaknya yang diamankan Polda Sumsel. (ist)

Polda Sumsel menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus pengerusakan sejumlah fasilitas umum yang terjadi di Palembang pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025.

Sebelumnya sempat diamankan 63 orang atas aksi anarkis tersebut, di mana setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut 54 orang di antaranya dikembalikan kepada orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan.

Keputusan ini diambil setelah penyidik memastikan sebagian tidak terlibat langsung, sementara yang masih di bawah umur dipulangkan dengan pertimbangan khusus.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud transparansi dan komitmen Polri untuk menegakkan hukum secara adil.

“Kami tidak akan menahan orang yang tidak terbukti bersalah. Namun, terhadap mereka yang terbukti melakukan perusakan, proses hukum berjalan tegas," katanya.

"Untuk anak-anak di bawah umur, kami kembalikan kepada orang tuanya dengan tetap diberikan pembinaan. Proses penyelidikan terhadap pelaku lainnya juga masih terus didalami,” sambung Kapolda.

Dari 63 orang yang diamankan (42 orang di Polda Sumsel dan 21 orang di Polrestabes Palembang), penyidik menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Sementara itu, 54 orang lainnya dipulangkan, terdiri atas 10 orang dewasa yang tidak terbukti terlibat dan 6 anak di bawah umur yang ikut berada di lokasi kejadian. Meski ada indikasi keterlibatan, anak-anak tersebut dikembalikan dengan pertimbangan usia serta atas petunjuk Kapolda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa seluruh yang dipulangkan tetap didata, diambil sidik jari, serta membuat pernyataan resmi.

“Pe...

Baca Selengkapnya