ARTICLE AD BOX

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan ada sekitar 4,2 juta hektare tambang ilegal. Jutaan hektare lahan tambang itu berada di dalam kawasan hutan tanpa izin.
"Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dalam jumpa pers, Kamis (28/8).
Dari temuan tersebut, Febrie yang juga Jampidsus Kejagung itu memaparkan, Satgas PKH akan memulai operasi penertiban. Hal ini sekaligus menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam sidang tahunan MPR beberapa waktu lalu.
"Kami sudah melakukan rapat beberapa kali untuk merencanakan operasi penertiban tersebut. Maka kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan 9 kita akan melakukan operasi tersebut," ungkap Febrie.

Nantinya, lanjut Febrie, jika lahan tambang ilegal itu telah dikuasai akan diserahkan pengelolaannya kepada Kementerian BUMN.
"Dan hasil penguasaan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan ketika kita kuasai akan sementara nanti akan kami titipkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola sementara sampai nanti secara legal dapat kita berik...