ARTICLE AD BOX

Tiga perusahaan yang bergerak di bidang pembuangan tinja terancam disanksi usai kedapatan membuang tinja sembarangan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Satu dari tiga perusahaan yang dimaksud yakni PT Putra Ogan Sejahtera.
Berdasarkan data yang diperoleh dari DLH Jakarta, PT Putra Ogan Sejahtera tercatat sudah tiga kali membuang tinja sembarangan di wilayah Jakarta yakni pada 8 Mei 2022, 21 November 2022, dan 11 Agustus 2025. Sebagai tindak lanjut, DLH bakal mengusulkan agar izin usaha dari perusahaan itu dicabut.
"Iya (diusulkan untuk dicabut)" kata Humas DLH Jakarta, Yogi Ikhwan, ketika dikonfirmasi pada Senin (11/8).
Yogi menambahkan, usulan pencabutan izin usaha bakal diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta. Apabila disetujui, maka usulan akan dilanjutkan ke instansi terkait secara berjenjang.

"Berjenjang sesuai penerbit izinnya," jelas dia.
Sebelumnya, tiga unit truk kedapatan membuang tinja sembarangan ke saluran air di Jatinegara, Jakarta Timur. Tiga truk itu merupakan milik PT Putra Ogan Sejahtera dan dua orang bernama Dwi dan Alan. Ketiganya bergerak di bidang usaha pembuangan limbah tinja.
Tiga pemilik perusahaan sudah ...