ARTICLE AD BOX

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga akhir 2025.
Insentif PPN DTP ini artinya pajak PPN pembelian rumah 100 persen ditanggung pemerintah. Insentif yang awalnya hanya sampai pertengahan tahun, kini diperpanjang penuh hingga Desember 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan ini diambil dalam rangka mendorong pertumbuhan sektor properti dan menjaga daya beli masyarakat.
"Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen. Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail," kata Airlangga kepada wartawan, di kantornya, Jumat (25/7).
Adapun, insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. PPN 100 persen ditanggung pemerintah untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar.
Sebelumnya, insentif ini hanya dirancang berlaku penuh (100 persen) pada Januari–Juni 2025, lalu turun menjadi 50 persen pada Juli–Desember 2025. Namun dengan keputusan baru tersebut, diskon pajak tetap diberikan penuh sepanjang tahun.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025. Ini merupa...