Alasan Setnov Bebas Bersyarat: Berkelakuan Baik, Sudah Jalani 2/3 Masa Tahanan

7 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Setya Novanto di Sidang Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanSetya Novanto di Sidang Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mantan Ketua Umum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat dari hukuman 12,5 tahun penjara di kasus korupsi e-KTP. Setnov keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Sabtu (16/8).

Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti menyebut Setnov bebas bersyarat karena beberapa alasan, salah satunya berkelakuan baik.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko,” ujar Rika dalam keterangan yang diberikan pada Minggu (17/8).

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana,” tambahnya.

Rika juga menjelaskan bahwa Setnov masih wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan Bandung sampai 1 April 2029.

“Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.

Sementara, untuk denda dan uang pengganti, Setnov dinyatakan sudah melunasi semuanya.

“Setya Novanto telah membayar Denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Juga sudah membayar,” jelas Rika.

“Rp. 43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 subsider 2 bulan 15 hari sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KP...

Baca Selengkapnya