ARTICLE AD BOX

Polda Sumut akan menjatuhi sanksi terhadap Plt Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Iptu AF setelah anaknya berusia 16 tahun membawa mobil dinas Propam Propam Tapanuli Selatan dan menyerempet motor di Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan sanksi disiplin akan diberlakukan usai Iptu AF menjalani sidang etik.
"Sanksi disiplin, hasil daripada sidang, nanti kita lihat. Bapaknya itu lagi rehat. Rumahnya memang di Medan. Asli Medan memang," kata Ferry lewat keterangannya, Senin (7/7).
Ferry menuturkan, tidak ada korban dalam insiden ini. Terkait perempuan dalam mobil, ia memastikan itu adalah guru dari anak tersebut.

"Info yang kami dapat, waktu anak anak tersebut sedang jalan, dia melihat ada gurunya. Itu adalah guru anak dan kebetulan satu jalur pas jalan dia mau mengantar gurunya jadi sekalian dia membawa gurunya sehingga accident terjadi," jelasnya.
Video kecelakaan itu sempat viral di media sosial. Belakangan polisi memastikan bahwa tak ada tabrak lari dalam peristiwa itu, hanya korban serempet.