ARTICLE AD BOX

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menyebut permintaan Immanuel Ebenezer (Noel) untuk dapat amnesti Presiden Prabowo Subianto menyiratkan eks Wamenaker itu telah mengaku bersalah. Ia menilai, seharusnya Noel tak melawan.
Noel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kemnaker oleh KPK. Noel disebut mengetahui praktik itu, meminta bagian, dan mendapatkan aliran dana Rp 3 miliar.
Tandra menilai, amnesti hanya bisa diberikan oleh presiden bila pelaku sudah dinyatakan bersalah.
“Undang-Undang pokok kekuasaan kehakiman itu mengatakan begini ‘tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan pengadilan’. Betul enggak? Nah, jadi kalau amnesti menurut saya masih terlalu jauh,” ucap Tandra kepada wartawan, Sabtu (23/8).
Tandra pun berpendapat, dengan Noel berharap mendapatkan amnesti, artinya mengaku bersalah dalam perkaranya.
“Ya (secara tidak langsung mengaku bersalah) dong, orang minta pengampunan,” ucap Tandra.
Ia pun mengatakan Noel tidak boleh melawan jika memang mengharapkan amnesti dari presiden. Sebab sebelumnya, Noel membantah bahwa kasusnya adalah pemerasan dan membantah terkena OTT.
“Nah tapi kalau lihat pernyataan Pak Noel sebelum di wartawan kan dia sudah ngomong, masyarakat supaya ta...