Anggota Propam Polda NTB Tewas di Vila, 2 Polisi & 1 Wanita Jadi Tersangka

12 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaDirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, SIK (tengah), memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Foto: Dok. Istimewa

Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, menemui titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kompol Y, IPDA H, dan seorang perempuan berinisial M.

Kompol Y dan Ipda H merupakan polisi yang sudah dijatuhi sanksi PDTH dalam sidang etik pada 27 Mei 2025.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian juncto pasal 55 KUHP.

“Dari hasil penyidikan dan keterangan ahli forensik, korban meninggal akibat kekerasan fisik. Selain itu, terdapat unsur kelalaian serta keterlibatan bersama dalam tindak pidana ini,” kata Syarif.

Hasil autopsi mengungkap bahwa saat ditemukan tenggelam di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025, Brigadir Nurhadi masih hidup. Namun, kondisi tubuh yang telah mengalami kekerasan fisik serta tidak adanya pertolongan tepat waktu menyebabkan nyawanya tak terselamatkan.

“Ada luka-luka serta patah tulang yang ditemukan. Semua menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum kasus ini,” jelas Syarif.

Kasus ini sempat terhambat karena keluarga korban awalnya menolak autopsi. Namun, untuk mengungkap kebenaran, akhirnya disepakati dilakukan ekshumasi (pembongkaran makam untuk autopsi ulang).

“Langkah ini bukan sekadar untuk kepentingan hukum, tapi juga untuk menjawab rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat,” terang Syar...

Baca Selengkapnya