Apakah Nyanyi di Acara Ulang Tahun Harus Bayar Royalti?

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Nicha Muslimawati/kumparanAhmad M. Ramli ikut melakukan tax amnesty. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan

Polemik pembayaran royalti lagu masih jadi perdebatan publik. Sebab, sejumlah pihak sempat khawatir untuk memutar lagu imbas adanya kewajiban pembayaran royalti yang ada di UU Hak Cipta.

Kini, aturan tersebut tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh 29 musisi Indonesia. Mereka meminta kepastian ihwal pembayaran royalti dalam membawakan lagu milik orang lain.

Dalam sidang lanjutan di MK, salah satu yang disinggung adalah nasib orang yang membawakan lagu saat acara ulang tahun. Apakah mereka wajib bayar?

Pertanyaan itu disampaikan oleh Guru Besar Kekayaan Intelektual dan Cyber Law Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ahmad M. Ramli. Ia dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan uji materi UU Hak Cipta, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/8) lalu.

Dalam pemaparannya, Ramli awalnya bercerita soal kekhawatirannya publik yang menganggap lagu sebagai sesuatu yang menakutkan.

"Jadi, saya menjadi apa, ya, menjadi kekhawatiran saya ketika orang menganggap lagu itu sebagai sesuatu yang menakutkan, sebagai barang yang enggak berani disentuh, sampai menyanyikan di rumah saja enggak berani," ujar Ramli dalam persidangan itu.

Ramli kemudian menyinggung bahwa dalam acara ulang tahun, lagu yang dibawakan tidak dikenakan pembayaran royalti.

 Vershinin89/ShutterstockIlustrasi live musik di Kafe. Foto: Vershinin89/Shutterstock

Menurutnya, pihak yang menyanyikan lagu di pesta ulang tahun layaknya seperti agen iklan tanpa perlu disuruh.

"Jadi, ada orang ulang tahun,...

Baca Selengkapnya