Aturan Beli LPG 3 Kg Mulai 2026: Pakai KTP atau NIK, Hanya Bisa Sekali Sehari

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Pekerja memasang segel LPG tabung tiga kilogram di SPBE Puri Sakti Energi Perkasa, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/7/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOPekerja memasang segel LPG tabung tiga kilogram di SPBE Puri Sakti Energi Perkasa, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/7/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembelian LPG 3 kilogram (kg) akan semakin diperketat pada 2026.

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan rencana pembelian LPG 3 kg akan diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.

"Iya, yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya bagaimana caranya menata ya salah satunya dengan caranya dengan KTP," ungkapnya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Selasa (26/8).

Selama ini, pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) telah membuka pendaftaran pembeli LPG 3 kg menggunakan KTP di pangkalan resmi. Namun, belum ada batasan bagi masyarakat membeli barang bersubsidi tersebut.

Mulai tahun depan, Tri memastikan persyaratan pembeli LPG 3 kg akan semakin diperketat. Misalnya dari sisi batasan jumlah yang boleh dibeli setiap harinya. "Tapi mungkin lebih tight (ketat). Misalnya saya pakai KTP terus beli sehari sekali kan, ya pakai KTP juga, tapi kan lebih ini lah, lebih diperketat," jelas Tri.

Di sisi lain, dia juga menyebutkan keberadaan subpangkalan, yang sebelumnya adalah warung pengecer LPG 3 kg, masih ada meskipun pembelian LPG 3 kg diperketat pada tahun 2026. "Ada subpangkalan, subpangkalan masih ada," tegasnya.

Sepanjang tahun ini, pemerintah masih akan membuka pendataan pembeli LPG 3 kg menggunakan KTP, bekerja sama dengan Badan Pu...

Baca Selengkapnya