ARTICLE AD BOX

Kadi dan Narti, pasangan kakek dan nenek di Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggugat menantu dan dua cucunya terkait sengketa tanah.
Tanah itu merupamkan peninggalan almarhum Suparto, yang merupakan anak Kadi-Narti, yang juga ayah dari cucu mereka.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan saat ini masih dalam proses persidangan.
Tanah yang disengketakan diketahui telah lama ditempati oleh ZI, seorang siswa kelas 5 SD berusia 12 tahun, kakaknya Heryatno (20 tahun ) dan ibu mereka Rastiah (37).
ZI, Restiah dan Heryatno merupakan pihak tergugat dalam gugatan itu.
Setelah Suparto meninggal dunia sekitar satu tahun lalu, sang kakek melayangkan gugatan terhadap tanah tersebut, yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu.
Kakak ZI, Heryatno, mengaku kecewa atas tindakan kakek dan neneknya yang menggugat cucu mereka sendiri. Ia menjelaskan bahwa rumah yang disengketakan adalah peninggalan orang tuanya dan telah mereka tempati sejak lama.
“Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno di kediamannya. Jumat (4/7/2025).
