ARTICLE AD BOX

Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa memutus cerai pasangan Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Keduanya diputus bercerai secara verstek.
Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, mengatakan keputusan cerai verstek itu telah diputuskan majelis hakim pada sidang kedua yang digelar hari ini, Senin (25/8).
"Kebetulan, kita konfirmasi ke majelis tadi. Di register kita, terdaftar tanggal 1 Agustus. Sidang pertama tanggal 11, dan hari ini sidang yang kedua. Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat," ujar Sholahudin kepada wartawan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin (25/8).

Disinggung soal hal apa yang mendasari keputusan keduanya untuk bercerai, Sholahudin tak bisa merinci. Hal itu menurutnya menjadi materi perkara yang tak bisa disampaikannya kepada publik.
"Alasannya, kami bukan di majelisnya, terus majelisnya juga itu, terus itu materi yang tidak bisa kami sampaikan. Apa yang menjadi alasan-alasannya ya. Agenda saja kita yang kita pegang, agendanya saja," ucap Sholahudin.
Dalam permohonannya cerainya, menurut Sholahudin, pihak penggugat pun tak mengajukan tuntutan lain selain bercerai dengan pihak tergugat.
"Tidak ada (tuntutan lain). Hanya cerai saja," kata Sholahudin.
Permohonan cerai Pratama Arhan terhadap Baca Selengkapnya