ARTICLE AD BOX

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan belum ada rencana perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga, yang akan berakhir pada September 2025.
Bahlil mengatakan belum ada pihak yang mengajukan perpanjangan izin ekspor, termasuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Sejauh ini, izin ekspor perusahaan berlaku hingga 16 September 2025.
"Sampai dengan hari ini tidak ada pengajuan, dan kalau tidak ada pengajuan, saya anggap semuanya sudah baik," tegasnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/8).
Seharusnya, larangan ekspor konsentrat tembaga berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, PTFI mendapatkan perpanjangan ekspor karena insiden kebakaran smelter Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur pada Oktober 2024.
Saat ini, Bahlil menyebutkan progres penyelesaian smelter tersebut sudah mencapai 80 persen. "Sudah 70-80 persen, sudah maksimal," ungkapnya.
Adapun PTFI mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu sejak 17 Maret 2025 sampai 16 September 2025. Volume ekspor yang diberikan sebesar 1.412.471 wet metrik ton (wmt).
Sebelumnya, Direktur Utama PTFI, Tony Wenas, menyebutkan pemerintah akan mengevaluasi kembali izin ekspor konsentrat tembaga perusahaan.