ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil pengusaha minyak, Riza Chalid, pada pekan depan. Riza akan diperiksa sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pihaknya berharap Riza bisa memenuhi panggilan tersebut.
"Kita sih berharap yang bersangkutan kooperatif mau hadir sebagai warga negara yang baik," kata Anang kepada wartawan, Kamis (17/7).
Anang mengatakan, ini merupakan panggilan pemeriksaan pertama Riza usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat ini, keberadaan Riza masih belum diketahui.

Dia melanjutkan, surat panggilan akan dikirimkan ke rumah Riza sesuai alamatnya di KTP.
"Sementara ke sana aja dulu kita terakhir aja alamat yang tertera secara resmi," ujarnya.
Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (10/7) lalu. Dalam konferensi pers penetapan tersangka itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan Riza Chalid belum dilakukan penahanan. Sebab, Riza saat ini tengah berada di luar negeri, yakni Singapura.
Qohar mengungkapkan, Riza juga sudah 3 kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik. Namun ia mangkir dari seluruh panggilan tersebut.
Oleh karenanya, saat ini penyidik tengah berupaya untuk menghadirkan Riza dengan berkoordinasi perwakilan kejaksaan di Singapura.
