Banggar Dukung Kemenkeu Terapkan Cukai Makanan Olahan Tinggi Garam

8 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 x@MH_SaidAbdullahKetua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said abdullah. Foto: x@MH_SaidAbdullah

Badan Anggaran (Banggar) DPR mendukung rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan cukai makanan dan minuman yang mengandung kadar garam tinggi atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB).

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengatakan pihak Banggar dan Komisi XI DPR merekomendasikan berbagai instrumen yang bisa meningkatkan penerimaan negara, seperti cukai plastik atau cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

"Kalau itu (cukai produk olahan bernatrium) it's okay. Bahkan rekomendasi dari Banggar dan Komisi XI, seperti cukai pemanis, kemudian cukai plastik," ujar Said saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Selasa (15/7).

Menurut Said, salah satu narasi yang selalu dipakai pihak parlemen untuk perumusan undang-undang APBN saat ini adalah pembangunan yang berkelanjutan.

"Itu artinya pembangunan, ada yang menyebutnya ekonomi hijau, kemudian ekonomi biru, itu kan bagian dari pertanggungjawaban kita bagi generasi mendatang," tutur Said.

Untuk itu, Said pun mendukung penerapan cukai olahan pangan bernatrium lantaran kebijakan juga termasuk dalam amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski begitu, terkait waktu penerapannya, dia menyerahkan keputusannya kepada Kemenkeu.

"Tinggal realisasinya dari pemerintah. Kalau itu tidak mengikat, kapan pemerintah melihat timingnya yang pas, monggo silahkan, karena itu domain pemerintah," tutur Said.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan, kebijakan cukai olahan pangan bernatrium merupakan bagian dari strategi perluasan basis cukai. Kebijakan ini ...

Baca Selengkapnya