Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September 2025, Dapatkan Insentif 5 Persen

15 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak yang membayar lebih awal, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan 5% dari nilai pokok pajak.
Baca Selengkapnya