ARTICLE AD BOX

Direktorat Jenderal Bea Cukai resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal). Pembentukan Satgas ini merupakan bagian dari langkah strategis nasional untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
“Satgas ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan. Dengan pembentukan satgas ini, kita berharap tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang legal dan berintegritas,” tegas Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Malang, Rabu (9/7).
Satgas BKC Ilegal akan beroperasi secara nasional dengan mengedepankan operasi masif, strategis, dan berdampak langsung terhadap potensi penerimaan negara. Penguatan koordinasi lintas sektor juga menjadi fokus utama, melibatkan TNI, POLRI, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah, untuk mewujudkan pengawasan yang lebih terpadu dan efektif.
Langkah pembentukan satgas ini diperkuat oleh hasil Operasi Gurita, yaitu operasi nasional Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Hingga 6 Juli 2025, tercatat 4.214 kali penindakan di berbagai wilayah Indonesia, 195,4 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan, 22 kasus naik ke tahap penyidikan, 11 STCK (Surat Tagihan Cukai) diterbitkan senilai Rp 1,2 miliar, serta 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp 24,4 miliar.
“Data dari Operasi Gurita menunjukkan bahwa penindakan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja kolabor...