ARTICLE AD BOX

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (16/8). Penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengungkapkan syarat pembebasan bersyarat kliennya adalah membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 atau Rp 49 miliar.
"Saya tidak mengikuti prosesnya, tapi pembicaraan saya dengan Pak Setya Novanto beberapa waktu lalu, bahwa syarat yang diminta untuk melaksanakan bebas bersyarat ini adalah membayar uang pengganti yang harus dilakukan," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Minggu (17/8).
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kabag Humas Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Setnov disebut telah membayar uang pengganti sebesar Rp 43.738.291.585 atau Rp 43,7 miliar.
Adapun sisanya sebesar Rp 5.313.998.118, lanjut Rika, sudah disubsiderkan dengan hukuman 2 bulan 15 hari penjara sebagaimana ketetapan KPK.
"[Setnov] juga sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp 5.313.998.118, subsider 2 bulan 15 hari sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK," ucap Rika.
Sebelumnya, informasi pembebasan bersyarat terhadap Setnov tersebut disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Hal itu berdasarkan hasil asesmen.
Meski sudah bebas bersyarat, Setnov masih dikenakan wajib lapor hingga 1 April 2029.
Terkait pembebasan bersyarat itu, penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail, menyebut tak ad...