Bebas Bersyarat, Setya Novanto Wajib Lapor ke Bapas Bandung Sampai 1 April 2029

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanTerpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Sebelumnya, ia divonis 12,5 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Namun, Setnov belum sepenuhnya menjadi manusia bebas. Ia tetap harus melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sampai 1 April 2029.

“Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan yang diberikan pada Minggu (17/8).

Rika menyebut, Setnov telah memenuhi beberapa syarat pembebasan bersyarat.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko,” jelas Rika.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana,” tambahnya.

Setnov juga dinyatakan sudah melunasi semua denda dan uang pengganti yang diwajibkan kepadanya.

“Setya Novanto telah membayar Denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Juga sudah membayar,” jelas Rika.<...

Baca Selengkapnya