Bebas Bersyaratnya Setnov: Remisi 28 Bulan 15 Hari, Wajib Lapor hingga 2029

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Adhim Mugni Mubaroq/kumparanSetya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, per Sabtu (16/8). Sebelumnya, masa hukuman Setnov terkait kasus korupsi e-KTP dipangkas oleh Mahkamah Agung dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

"Iya (bebas bersyarat)," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Istana Merdeka, Minggu (17/8).

Ia menambahkan, hal itu berdasarkan asesmen dari pihak terkait. Setnov pun sudah keluar dari Lapas Sukamiskin.

"Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," urai dia.

Lantas, apakah Setnov masih dikenakan wajib lapor?

"Enggak ada karena kan denda subsidair sudah dibayar," tutur dia.

Alasan Setnov Bebas Bersyarat: Berkelakuan Baik, Sudah Jalani 2/3 Masa Tahanan

Mantan Ketum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (16/8/2025). Foto: Dok. Lapas SukamiskinMantan Ketum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (16/8/2025). Foto: Dok. Lapas Sukamiskin

Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti menyebut Setnov bebas bersyarat karena beberapa alasan, salah satunya berkelakuan baik.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, ...

Baca Selengkapnya