Bima Arya soal Pulau Dijual Online: Harusnya untuk Kekayaan Negara

2 minggu yang lalu 8
ARTICLE AD BOX
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjawab pertanyaan wartawan di Media Center IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (22/6/2025). Foto: Puspen KemendagriWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjawab pertanyaan wartawan di Media Center IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (22/6/2025). Foto: Puspen Kemendagri

Sejumlah pulau di Indonesia dijual di situs asing Private Island Online. Dari penelusuran ada beberapa pulau yang dijual yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.

Selain itu, ada penjualan properti selancar di Pulau Sumba, NTT, Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.

Tidak hanya itu, ada tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.

Harga jual di situs itu bervariasi. Private Islands Online menginformasikan akan menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2 miliar. Ada pula harga pulau yang hanya tertulis ‘Upon Request’ atau berdasarkan permintaan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, apabila merujuk kepada Undang-Undang seharusnya pulau di Indonesia dimanfaatkan untuk kekayaan negara.

 ShutterstockPulau Seliu. Foto: Shutterstock

“Yang kedua, pulau-pulau itu berdasarkan Undang-Undang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kekayaan negara. Dan semuanya ada aturannya, semuanya juga ada proses izinnya. Harus segala sesuatu itu harus sesuai dengan aturan peruntukannya,” tutur Bima d...

Baca Selengkapnya