ARTICLE AD BOX

Oknum anggota Dit Samapta Polda Maluku, Bripda CYT, ditahan Propam Polda Maluku. Ia ditahan usai video mesumnya dengan seorang selebgram beredar luas di media sosial.
Penahanan dilakukan setelah Tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku melakukan gelar perkara. Lalu, CYT ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
"Telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku," kata Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas, AKP. Imelda Haurissa, Rabu (2/7).
Haurissa menyebutkan, oknum anggota tersebut telah ditahan sejak tanggal 30 Juni. Ia akan ditahan hingga tanggal 19 Juli.
"Yang bersangkutan ditahan dari tanggal 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2025 dalam rangka menjalani pemeriksaan kode etik profesi polri," jelasnya.
Sesuai perintah Kapolda Maluku, Haurissa mengatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pelanggaran terhadap etika profesi kepolisian akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Ini untuk memberikan efek jera," tegasnya.
Terkait sanksi yang diberikan akan ditentukan setelah pelaksanaan sidang berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam sidang KEP Polri.
"Untuk sanksi yang akan diterima nanti sesuai hasil sidang kode etik profesi," katanya.