ARTICLE AD BOX

Ribuan buruh turun ke jalan menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (28/8). Mereka menuntut kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5–10,5 persen.
Merespons tuntutan tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menegaskan bahwa penyesuaian upah sudah memiliki mekanisme yang berlaku setiap tahun.
"Semuanya ada mekanisme, dan mekanisme itu kan diwujudkan dalam bentuk formula kan, yang memang nanti kan pasti (ada penyesuaian lagi), juga mungkin karena kemarin dengan apa keputusan daripada MK dan segala macam," ujar Sanny di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (28/8).
Menurutnya, pemerintah selalu menetapkan ketentuan dasar upah minimum (UM) menjelang akhir tahun. Tahun lalu, aturan tersebut dikeluarkan lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang baru terbit pada Desember.
"Tapi harusnya sih dalam waktu yang nggak lama ya, itu harusnya ada ketentuan dasar untuk penetapannya (upah tahun berikutnya). Itu ya berdasarkan daripada formula yang nanti akan ditetapkan," jelasnya.
Soal berapa besar kenaikan upah yang ideal, Sanny mengaku tak bisa memastikan. Pasalnya, kondisi setiap sektor usaha berbeda-beda. Ada industri yang tengah sulit bertahan, s...