ARTICLE AD BOX

Saat berencana pergi ke luar negeri, paspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak di bawah 17 tahun juga memerlukan paspor, agar bisa melakukan perjalanan internasional tanpa kendala.
Secara umum, proses pembuatan paspor untuk anak tidak jauh berbeda dengan pengajuan paspor biasa. Hanya saja, ada beberapa perbedaan dalam dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
Selain itu, masa berlakunya pun berbeda. Mengutip laman Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, paspor untuk anak di bawah 17 tahun hanya berlaku selama 5 tahun, sedangkan paspor dewasa bisa berlaku hingga 10 tahun.
Jadi, bagi kamu yang memiliki anak di bawah 17 tahun dan ingin membuat paspor, berikut syarat dan prosedur yang perlu diketahui agar prosesnya lebih mudah.
Syarat Bikin Paspor Anak di Bawah 17 Tahun

Sebelum mengurus paspor anak, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut detail persyaratannya:
KTP ayah atau ibu yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu Keluarga (KK).
Akta kelahiran atau surat baptis anak.
Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang (jika ada perubahan nama).
Paspor lama, jika ...