ARTICLE AD BOX

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR belum memutuskan langkah bagaimana cara mereka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal.
Dasco mengatakan, DPR masih melakukan kajian bersama pemerintah dan pihak terkait. Ia pun menjelaskan mengapa DPR tidak langsung menjalankan putusan MK ini.
"Jadi gini, keputusan MK ini bukan sekali ini aja, sudah beberapa kali yang belum dilaksanakan oleh DPR, ada untuk Pilpres misalnya yang harus kita bikin rekayasa konstitusinya, kemudian ada ini juga yang kita bikin rekayasa konstitusinya," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/7).

MK dalam putusan terkait Pilpres, memutuskan menghapus Presidential Threshold 20 persen. MK mencabut syarat memiliki 20% kursi di DPR RI atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya untuk partai politik dapat mencalonkan presiden-wakil presiden.
Nantinya, semua partai politik dapat mencalonkan capres-cawapres...