Dasco: DPR Kaji Rekayasa Konstitusi Buat Jalankan Putusan MK soal Pisah Pemilu

3 hari yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertnyaan awak media di kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparanWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertnyaan awak media di kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR belum memutuskan langkah bagaimana cara mereka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal.

Dasco mengatakan, DPR masih melakukan kajian bersama pemerintah dan pihak terkait. Ia pun menjelaskan mengapa DPR tidak langsung menjalankan putusan MK ini.

"Jadi gini, keputusan MK ini bukan sekali ini aja, sudah beberapa kali yang belum dilaksanakan oleh DPR, ada untuk Pilpres misalnya yang harus kita bikin rekayasa konstitusinya, kemudian ada ini juga yang kita bikin rekayasa konstitusinya," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/7).

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

MK dalam putusan terkait Pilpres, memutuskan menghapus Presidential Threshold 20 persen. MK mencabut syarat memiliki 20% kursi di DPR RI atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya untuk partai politik dapat mencalonkan presiden-wakil presiden.

Nantinya, semua partai politik dapat mencalonkan capres-cawapres...

Baca Selengkapnya