Didakwa dengan UU Kesehatan, Jonathan Frizzy Tak akan Ajukan Eksepsi

3 minggu yang lalu 8
ARTICLE AD BOX
Jonathan Frizzy tiba di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Senin (14/7/2025). Foto: Giovanni/kumparanJonathan Frizzy tiba di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Senin (14/7/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Sidang perdana kasus obat terlarang dalam vape yang menjerat Jonathan Frizzy digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pria yang akrab disapa Ijonk itu didakwa telah melanggar Undang-undang Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Fathul Mujib.

"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," tutur Fathul di kantornya, Rabu (6/8).

 Dok. IstimewaJonathan Frizzy ditangkap dalam kondisi sakit usai jalani operasi ambeien. Foto: Dok. Istimewa

Dalam pasal tersebut, Ijonk terancam dengan hukuman 12 tahun penjara. "Jadi, alternatif bisa denda, bisa pidana. Berdasarkan 45 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023," tukasnya.

Menanggapi dakwaan tersebut, pihak Jonathan Frizzy mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jonathan, Andreas Nahot Silotonga.

"Karena kami tidak mengajukan eksepsi, (sidang) akan ditunda satu minggu untuk agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum," ungkap Nahot usai sidang.

Kata Nahot, pihaknya berharap agar proses persidangan perkara tersebut bisa berlangsung cepat dan lancar.

Baca Selengkapnya