ARTICLE AD BOX

Hi!Pontianak - UN (40), warga Pontianak Timur, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, diamankan Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Pelaku menyembunyikan sabu seberat 21,30 gram di dalam saku celana.
Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Karya, Kompleks Amesta Raya Residance, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga mengarah pada peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” jelas Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, Selasa, 26 Agustus 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 21,30 gram yang disimpan UN di dalam saku celana. Polisi langsung menggiring tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan tersangka terhubung dengan jaringan pengedar lainnya di wilayah Kubu Raya maupun Pontianak,” tambahnya.
Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya.