ARTICLE AD BOX

Satgas Pangan Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran oleh empat produsen beras nasional, terkait praktik pengemasan dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu dan takaran.
Dugaan pelanggaran ini mencakup UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Tindak Pidana Pangan, serta pemalsuan dokumen.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada empat perusahaan untuk memberikan keterangan resmi atas temuan produk beras bermasalah di sejumlah wilayah," ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/7).
Heli mengatakan, keempat produsen beras tersebut diketahui memasarkan merek-merek ternama yang banyak beredar di pasaran.

Empat perusahaan yang dipanggil antara lain:
1. WG – diduga memasarkan beras dengan merek dagang yang diuji dari 10 sampel di Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta.
2. FS – ditemukan 9 sampel produk dari Sulsel, Kalsel, Jawa Barat, dan Aceh yang tidak sesuai mutu.
3. BPR – hasi...