ARTICLE AD BOX

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menunjuk marketplace atau lokapasar sebagai pemungut pajak toko online (merchant). Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).
Salah satu pokok pengaturan dalam beleid tersebut yakni mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan meskipun sudah berlaku, implementasi beleid ini masih menunggu Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) terkait kriteria marketplace sebagai pemungut pajak toko online.
DJP akan melakukan sosialisasi secara langsung kepada beberapa marketplace besar terkait pemungutan pajak tersebut. Selain itu, DJP juga akan membuat aplikasi khusus untuk pemungutan pajak oleh marketplace.
"Kami sudah undang beberapa marketplace besar, kita sosialisasikan mereka juga butuh penyesuaian di s...