ARTICLE AD BOX

Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru yang memberikan keringanan retribusi serta pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah ibu kota.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 521 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 10 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus upaya meringankan beban operasional para pelaku UMKM, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian pelaku usaha pascapandemi.
Lokasi UMKM yang Terdampak Kebijakan
Insentif ini diberikan kepada berbagai jenis lokasi usaha yang dikelola atau dibina Pemprov DKI Jakarta, meliputi:
Lokasi sementara skala mikro
Lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan
Lokasi sementara skala mikro tanaman hias
Lokasi promosi usaha mikro dan kecil
Lokasi binaan usaha mikro (kios dan los)
Berdasarkan kepgub tersebut, insentif yang diberikan mencakup dua bentuk utama, yaitu pengurangan retribusi untuk tahun berjalan (2025) dan pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun sebelumnya (2024) bagi pelaku usaha yang berada di lokasi yang sama.
Rincian Potongan Tarif Retribusi
Berikut skema lengkap besaran potongan retribusi sesuai dengan kategori lokasi dan luas tempat usaha:
A. Lokasi Sementara Skala Mikro dan Hewan Peliharaan
≤ 6 m²
|