DKI Jakarta Beri Keringanan Retribusi dan Hapus Sanksi untuk UMKM

2 hari yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
ARMMY PICCA/ShutterstockIlustrasi pemilik UMKM. Foto:ARMMY PICCA/Shutterstock

Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru yang memberikan keringanan retribusi serta pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah ibu kota.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 521 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 10 Juli 2025.

Langkah ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus upaya meringankan beban operasional para pelaku UMKM, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian pelaku usaha pascapandemi.

Lokasi UMKM yang Terdampak Kebijakan

Insentif ini diberikan kepada berbagai jenis lokasi usaha yang dikelola atau dibina Pemprov DKI Jakarta, meliputi:

  • Lokasi sementara skala mikro

  • Lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan

  • Lokasi sementara skala mikro tanaman hias

  • Lokasi promosi usaha mikro dan kecil

  • Lokasi binaan usaha mikro (kios dan los)

Berdasarkan kepgub tersebut, insentif yang diberikan mencakup dua bentuk utama, yaitu pengurangan retribusi untuk tahun berjalan (2025) dan pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun sebelumnya (2024) bagi pelaku usaha yang berada di lokasi yang sama.

Rincian Potongan Tarif Retribusi

Berikut skema lengkap besaran potongan retribusi sesuai dengan kategori lokasi dan luas tempat usaha:

A. Lokasi Sementara Skala Mikro dan Hewan Peliharaan

Luas Tempat UsahaTarif LamaPenguranganTarif Baru
≤ 6 m²
Baca Selengkapnya