ARTICLE AD BOX

Dua orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan yang melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan. Mereka adalah Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Perbedaan pendapat dari kedua hakim tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8).
"Pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah a quo terdapat pendapat berbeda dari dua orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani," ujar Suhartoyo seusai membacakan amar putusannya.

Adapun Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh berpendapat bahwa MK tidak perlu merumuskan larangan rangkap jabatan bagi Wamen tersebut di dalam amar putusan.
Menurutnya, putusan...