Dua Hakim MK Berbeda Pendapat soal Putusan Larang Wamen Rangkap Jabatan

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanHakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dua orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan yang melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan. Mereka adalah Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Perbedaan pendapat dari kedua hakim tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8).

"Pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah a quo terdapat pendapat berbeda dari dua orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani," ujar Suhartoyo seusai membacakan amar putusannya.

Hakim MK Daniel Yusmic saat sidang panel pendahuluan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kamis (07/09) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK/IfaHakim MK Daniel Yusmic saat sidang panel pendahuluan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kamis (07/09) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK/Ifa

Adapun Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh berpendapat bahwa MK tidak perlu merumuskan larangan rangkap jabatan bagi Wamen tersebut di dalam amar putusan.

Menurutnya, putusan...

Baca Selengkapnya