ARTICLE AD BOX

Mantan istri dari eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, mengungkapkan pembicaraan rumah tangganya menjelang keduanya diputus bercerai oleh pengadilan.
Hal itu disampaikan Rina saat dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).
Dalam pembicaraan itu, terungkap pesan dari Kosasih agar jika ada uang yang diterima untuk dimasukkan ke rekening Rina alih-alih ke rekening pribadinya.
"Apakah beliau [Kosasih] pernah meminta kepada Ibu, ini tidak bermaksud mengulang, kira-kira bahasanya seperti ini, 'nanti tolong ada uang masuk tapi masukkan ke rekeningmu, ya. Kalau ke rekening saya, nanti saya masuk penjara'. Ada enggak bahasa seperti itu?" tanya jaksa KPK dalam persidangan, Senin (25/8).
"Ada," jawab Rina.
"Kapan itu, Bu?" tanya jaksa.
"Kalau tidak salah bulan September seingat saya 2020," ungkap Rina.
