ARTICLE AD BOX

Eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Anang Supriatna, mengungkapkan alasan Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, tak kunjung dieksekusi terkait kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Padahal, kasus yang menjerat Silfester telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019.
Anang—yang kini menjabat Kapuspenkum Kejagung—menyebut, saat menjabat sebagai Kajari, dirinya telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi. Namun, kata dia, kala itu Silfester sempat hilang.
"Kita sudah lakukan [perintah eksekusi] sudah ada tahapan. Makanya tanyakan ke Kejari. Tahapan kita sudah kita lakukan saat itu, sudah inkrah," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Setelah Silfester tidak ditemukan, Indonesia turut dilanda Covid-19. Saat itu, semua aktivitas dan kegiatan sangat dibatasi, termasuk untuk eksekusi narapidana.

"Pada saat itu, kemudian tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian kan waktu itu keburu covid," ucap Anang.
"Jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan. Saat itu [kendalanya covid]," jelas dia.
Anang pun membantah ada alasan politik karena tidak dilakukannya eksekusi terhadap Silfester.
"Nggak ada [kar...