ARTICLE AD BOX

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, harus menjalani proses hukum di pengadilan. Sebab ia menilap 1 kg sabu yang merupakan bukti pengungkapan kasus peredaran narkoba.
Pengadilan Negeri Batam menyatakan Satria Nanda terbukti melakukan perbuatan tersebut. Satria Nanda divonis seumur hidup.
Kasusnya berlanjut pada tahap banding. Akan tetapi, setelah banding, hukumannya malah diperberat dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Nanda, S.I.K., M.H. oleh karena itu dengan pidana mati," demikian amar putusan banding, dikutip dari situs resmi PN Batam, Kamis (7/8).
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim banding yang terdiri Ahmad Shalihin selaku ketua majelis hakim; serta Bagus Irawan dan Priyanto selaku hakim anggota. Putusan diketok pada Selasa (5/8).
Sementara mantan anak buah Satria, Shigit Sarwo Edhi, juga dijatuhi hukuman yang sama yakni pidana mati. Shigit merupakan mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang...