Eks Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Intan Alliva Khansa/kumparanSidang vonis Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya Alwin Basri di Pemgadilan Tipikor Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) divonis pidana 5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang membelitnya. Sementara suaminya Alwin Basri mantan anggota DPRD Jawa Tengah divonis 7 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menutut Ita dengan 6 tahun penjara dan suaminya Alwin 8 tahun penjara dalam kasus ini.

Hakim ketua sidang Gatot Sawardi menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Gatot di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Selain hukuman badan, kedu...

Baca Selengkapnya