ARTICLE AD BOX

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) divonis pidana 5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang membelitnya. Sementara suaminya Alwin Basri mantan anggota DPRD Jawa Tengah divonis 7 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menutut Ita dengan 6 tahun penjara dan suaminya Alwin 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Hakim ketua sidang Gatot Sawardi menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Gatot di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8).

Selain hukuman badan, kedu...