ARTICLE AD BOX

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Pihak Reza Gladys sejak awal sudah menduga eksepsi yang diajukan Nikita akan ditolak.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Bakti Batubara, mengatakan bahwa eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani terbilang abal-abal.
"Setelah hakim majelis memutuskan, ya, jelas bahwa eksepsi itu semuanya abal-abal," kata Surya di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/7).

Surya kemudian memberikan masukan untuk Nikita Mirzani selaku terdakwa. Dia berharap Nikita bisa segera menyadari kesalahannya.
"Ya mungkin harapan kami kepada terdakwa ini cobalah menyadari semua yang terjadi saat ini karena ternyata eksepsi kan ditolak oleh majelis hakim," tutur Surya.
Tak hanya itu, Surya juga meminta agar Nikita bisa mengubah sikapnya. Dia berharap Nikita bisa meredam keangkuhannya demi keringanan dalam proses hukum yang berjalan.
"Jadi untuk ke depannya ubahlah sikap dan perilakunya yang selama ini begitu angkuh dan sombong," ungkap Surya.
"Supaya coba kembali seperti kita tau bahwa pengadilan itu tempat ...