ARTICLE AD BOX

HiPontianak - K (37), ditangkap saat hendak mengantarkan sabu dan ekstasi dari Pontianak ke Ketapang. Mirisnya, pelaku membawa serta anak angkatnya yang masih kecil.
Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi bilang penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 14 Juli 2025 sekitar pukul 22.24 WIB ini bermula dari informasi warga yang mengatakan ada mobil Fortuner yang membawa sabu dari Pontianak menuju Ketapang.
"Mendapat informasi itu, kami melakukan razia kendaraan di depan Mapolsek Tayan Hilir. Sekitar pukul 22.24 WIB, kendaraan yang dicurigai melintas di lokasi razia. Dalam kendaraan tersebut, diketahui hanya terdapat seorang pengemudi perempuan berinisial K bersama seorang anak kecil perempuan yang diketahui merupakan anak angkatnya. Penangkapan harus dilakukan secara sangat hati-hati dan profesional karena pelaku sedang membawa anak kecil," ungkap AKP Sihar.
Bersama dengan pelaku ditemukan dua paket sabu dalam plastik bening berklip ukuran sedang serta 18 butir inex berlogo Firaun. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua unit ponsel, satu alat isap sabu (bong), korek api, pipa kaca, serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
"Tersangka diamankan di Mapolsek Tayan Hilir untuk proses lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan ke Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar," tambahnya.