Empat Hakim di Lampung Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

2 hari yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Bella Sardio/ Lampung GehKoordinator Penghubung Komisi Yudisial wilayah Lampung, Indra Firsada. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Sebanyak empat hakim di Lampung dilaporkan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Lampung, Indra Firsada S.H., M.H mengatakan, empat hakim tersebut dilaporkan oleh masyarakat. Namun terkait bagaimana prosesnya

"Jadi memang ada beberapa laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Tapi untuk sejauh ini memang ada yang masih dalam proses," kata Indra saat ditemui Lampung Geh di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Lampung, pada Kamis (7/8).

 Bella Sardio/ Lampung GehKoordinator Penghubung Komisi Yudisial wilayah Lampung, Indra Firsada. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh

Indra menjelaskan, empat hakim tersebut dari 28 pengadilan yang ada di Provinsi Lampung, namun tidak menjelaskan tempat hakim bertugas. Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (Umum) ada 1, Pengadilan Tinggi Agama ada 1, Pengadilan Negeri (PN) ada 11, Pengadilan Agama (PA) ada 14, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ada 1.

Terkait kasusnya pun, ia menegaskan, pihaknya merupakan penghubung bukan penentu hasil laporan masyarakat.

"Kalau itu nggak bisa jawab. Karena bukan kewenangan (Penghubung Komisi Yudisial wilayah Lampung) untuk menjawab. Kalau di penghubung, cuma menghubungkan saja," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Indra juga menerangkan pada peringatan ke-20 tahun Komisi Yudisial, Penghubung Komisi Yudisial wilayah Lampung menga...

Baca Selengkapnya