Fakta-fakta Pajak Pedagang Toko Online yang Resmi Berlaku

4 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Pekerja menawarkan produk dagangannya secara daring melalui aplikasi E-Commerce di Thamrin City, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPekerja menawarkan produk dagangannya secara daring melalui aplikasi E-Commerce di Thamrin City, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Aturan mengenai pemungutan pajak bagi pedagang online yang berjualan melalui e-commerce kini telah resmi diberlakukan.

Ketentuan tersebut menjadikan platform e-commerce sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang online yang menggunakan layanan mereka.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid tersebut telah diundangkan pada Senin (14/7).

Berdasarkan Pasal 2 dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) secara resmi menunjuk pihak lain dalam hal ini penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce untuk menjalankan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh para pedagang online melalui transaksi elektronik.

Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto yang diterima oleh pedagang dalam negeri, sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen tagihan.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa pihak yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara perdagangan melalui PMSE atau e-commerce, baik yang berkedudukan di dalam maupun luar negeri, asalkan memenuhi kriteria tertent...

Baca Selengkapnya