ARTICLE AD BOX




Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia menjalani proses hukum di Indonesia setelah tertangkap menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram. Salah satu tersangka bahkan tampak ikut memblender sabu saat proses pemusnahan barang bukti di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (10/7/2025).
Sebanyak 16 bungkus sabu dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang haram tersebut sebelumnya disita dari kedua tersangka dalam operasi gabungan yang dilakukan BNN Kaltim bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur di Bandara Sultan Aji Muhammad Sula...