Foto: Pengungkapan Kasus Penebangan Liar 7,77 Kubik Kayu dari Hutan Lindung

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana penebangan liar dari hutan lindung di Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/8). Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP
Polresta Banda Aceh mengamankan seorang tersangka bersama satu unit truk yang membawa 13 batang kayu atau setara dengan 7,77 kubik kayu jenis Meudangbalu (rimba campuran). Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP
Aksi tersebut diduga melanggar aturan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti seperti gergaji mesin yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penebangan liar. Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP
Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana penebangan liar dari hutan lindung di Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/8).

Polresta Banda Aceh mengamankan seorang tersangka bersama satu unit truk yang membawa 13 batang kayu atau setara dengan 7,77 kubik kayu jenis Meudan...

Baca Selengkapnya