Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Cuti Bersama 18 Agustus

2 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio AkbarKendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 18 Agustus 2025 atau saat cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025.

"Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian unggahan di akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Senin (11/8).

Pemberlakuan itu juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

"Bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tutup unggahan tersebut.

Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya bahwa 18 Agustus merupakan libur nasional.

Penetapan cuti bersama ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, menambahkan Senin tanggal 18 Agustus sebagai cuti bersama, sehari setelah peringatan kemerdekaan Minggu, 17 Agustus .

Baca Selengkapnya