Gubernur Sumsel Izinkan Pegawai Non-ASN Pakai Seragam Kuning Khaki

2 minggu yang lalu 11
ARTICLE AD BOX
 Humas Pemprov SumselGubernur Sumsel, Herman Deru bersama Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang. Foto : Humas Pemprov Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru, mengambil langkah progresif dengan mengizinkan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mengenakan seragam kuning khaki, seragam yang selama ini menjadi identitas khas ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel Nomor 025/040/SE/VII/2025 tentang Pakaian Dinas Non-ASN yang mulai berlaku sejak 20 Juni 2025 di seluruh kabupaten/kota se-Sumsel.

Herman Deru menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi tenaga non-ASN yang telah bekerja keras mendukung roda pemerintahan.

“Dalam pengabdian kepada negara, tidak ada kasta. Yang penting adalah semangat kerja dan integritas, bukan status kepegawaian,” ujar Herman Deru saat menghadiri acara Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 di Palembang, Rabu (25/6/2025).

Kebijakan ini disambut dengan antusias oleh tenaga non-ASN. Putri Bunga Kinanti, pegawai non-ASN di Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumsel, mengaku terharu dengan kebijakan tersebut.

“Meskipun non-ASN, saya kini merasa lebih dihargai dan tidak ada kesan diskriminatif dari seragam. Ini langkah yang sangat inklusif,” ungkap Putri.

Ahmad Afrizal, pegawai non-ASN di Dinas PMD Sumsel, juga merasa lebih percaya diri menjalankan tugas dengan seragam baru ini. “Dengan mengenakan seragam yang sama, saya tidak lagi merasa kecil hati berdampingan dengan ASN,” katanya.

Penerapan seragam kuning khaki ini dianggap sebagai simbol kesetaraan sekaligus langkah nyata membangun lingkungan kerja yang inklusif. Herman Deru berharap kebijakan ini dapat memperkuat semangat kerja kolektif di lingkungan pemerintahan.

“Kita ingin semua pegawai, baik ASN...

Baca Selengkapnya